Turun dari Tuntutan JPU, Heri Iswahyudi Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Bandar Lampung (Kriminal Nusantaranews) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, S.H., M.H., menyatakan Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 juta, subsider 3 bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,24 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu TA 2022 yang mengakibatkan kerugian negara Rp602,7 juta. Dalam dakwaan, Heri disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ. Keduanya telah lebih dahulu divonis dan kini menempuh banding.
Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian negara Rp563,46 juta dari total kerugian yang timbul dalam perkara ini.
Terkait putusan tersebut, JPU Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajarinya secara cermat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Tim JPU Kejari Pringsewu menghormati hasil keputusan vonis hakim yang menyatakan mantan Sekda Heri Iswahyudi dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara,” ujarnya.
Kriminal.NN.net (red)
