Puluhan Pekon di Tanggamus Belum Terima Dana Desa, Apdesi Desak Pemerintah Revisi PMK 81/2025
Tanggamus (Nusantaranews.net) Lampung Puluhan pekon di Kabupaten Tanggamus hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa (DD) Non Ear merk tahap II, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi menghentikan penyaluran DD Non Ear merk secara nasional, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan kepala pekon.
DPC Apdesi Tanggamus menyebut ada 167 pekon yang belum menerima DD Non Ear merk, sementara puluhan lainnya belum mendapatkan DD Ear merk. Hal itu disampaikan setelah pertemuan bersama Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto dan Kepala Dinas PMD Arfin pada Jumat (28/11/2025).
“Seluruh Indonesia, bukan hanya Tanggamus, tidak akan menerima DD Non Ear merk. Banyak pekon sudah menjalankan kegiatan, sementara dananya tidak cair. Ini sangat memberatkan,” ujar Sekretaris DPC Apdesi Tanggamus, Sumadi, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, DD Non Ear merk memiliki porsi terbesar untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga penghentian pencairannya berdampak langsung terhadap jalannya program desa. Berbeda dengan pemerintah daerah yang dapat menggunakan dana talangan, pekon tidak memiliki regulasi untuk itu.
DPC Apdesi Tanggamus akan membawa persoalan ini ke DPRD dan DPR RI. “Besaran DD Non Ear merk tiap pekon berkisar Rp250 juta hingga Rp400 juta. Kami berharap DPRD dapat ikut menyuarakan masalah ini,” tegas Sumadi.
Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memastikan aspirasi para kepala pekon akan diteruskan kepada Bupati. Ia meminta penyampaian dilakukan sesuai prosedur. Sementara itu, Kadis PMD Arfin menjelaskan bahwa baru 132 pekon yang menerima DD Ear merk maupun Non Ear merk. Dengan terbitnya PMK 81/2025, pencairan DD Non Ear merk tahap II dihentikan sementara.
Arfin juga menyebut, total DD Non Ear merk tahap II yang belum dicairkan mencapai hampir Rp40 miliar. Berdasarkan aturan, desa yang tidak melengkapi syarat pencairan hingga 17 September 2025 akan ditunda, dan berpotensi tidak disalurkan jika persyaratan tak lengkap hingga akhir tahun. Dana tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas nasional.
Di tengah polemik tersebut, DPP Apdesi dijadwalkan bertemu Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah menteri, Senin (1/12/2025), untuk mencari solusi atas permasalahan pencairan dana desa yang tidak kunjung selesai.
Nusantaranews.net (Rian)
