Ketua UPK PNPM Pardasuka Jadi Tersangka Korupsi Dana Bergulir, Kejari Pringsewu Lakukan Penahanan

0





Ketua UPK UNPM Pardasuka Jadi Tersangka  Korupsi Dana Bergulir, Kejari Pringsewu Lakukan Penahanan


Pringsewu (Kriminal.Nusantaranews) Lampung Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka. Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.


Tersangka berinisial Az (54), diketahui menjabat sebagai Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 hingga sekarang. Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025 setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada pukul 16.30 WIB penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Az di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun mengulangi perbuatannya.


Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Az diduga mengelola dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum bersama bendahara UPK berinisial AB, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada tahun 2014, Az menerima aset dana perguliran dari pengurus sebelumnya sebesar Rp970.574.357,64, yang disimpan pada rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.


Namun sejak 2014, penyaluran dana tidak lagi mengikuti mekanisme resmi yang diwajibkan dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd 2014. Penyaluran dilakukan tanpa proposal pengajuan dari kelompok SPP, tanpa verifikasi lapangan, serta tanpa persetujuan Musyawarah Antar Desa (MAD) maupun Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Pengurus juga tidak pernah menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima pinjaman.


Kondisi tersebut semakin diperparah ketika hingga 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa adanya pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan secara administratif. Tersangka hanya mengklaim bahwa dana habis akibat kredit macet, tetapi tidak mampu menunjukkan dokumen piutang, daftar kelompok peminjam, maupun catatan pendukung lainnya.


Akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban, proses transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 15 Tahun 2021 gagal dilaksanakan. UPK tidak dapat menyajikan laporan yang diperlukan dalam Musyawarah Antar Desa pada 9 dan 24 Januari 2025.


Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.


Kriminal.NN.net (Devin)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)