Gelapkan Motor Ninja Selama 3 Tahun, Pelaku Dijerat Pasal Penggelapan KUHP Baru

0
Gelapkan Motor Ninja Selama 3 Tahun, Pelaku Dijerat Pasal Penggelapan KUHP Baru


Pringsewu (Kriminal.NN.net) Lampung, Setelah hampir tiga tahun menunggu pengembalian motor yang dipinjam paksa, seorang warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, akhirnya melaporkan kasus penggelapan sepeda motor ke Polsek Gading Rejo. Laporan polisi bernomor LP/B/68/IX/2025/Polsek Gading Rejo/Polres Pringsewu/Polda Lampung ini resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 19 September 2025 .

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban (berinisial RF) berkunjung ke rumah ERNI di Dusun II Pekon Sidodadi, Kelurahan Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih dengan nomor polisi BE 2610 RM.

Setibanya di rumah ERNI, korban menitipkan sepeda motor beserta kuncinya di rumah tersebut. Korban kemudian pergi bersama ERNI menggunakan mobil milik ERNI ke tempat hiburan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai musisi organ tunggal.

Saat korban kembali ke rumah ERNI, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat. Ternyata, motor tersebut dipakai oleh anak ERNI yang bernama Elang. Korban segera menghubungi Elang via telepon untuk menanyakan keberadaan motor Ninjanya. Elang justru menyuruh korban menggunakan mobil Kijang LGX yang ada di rumahnya untuk pulang.

Korban pun pulang menggunakan mobil tersebut. Seiring berjalannya waktu, mobil Kijang LGX akhirnya diambil oleh Elang, sementara motor Ninja milik korban tidak kunjung dikembalikan. Ketika korban menanyakan motor tersebut, Elang selalu beralasan bahwa motor masih dalam kondisi rusak dan hanya memberikan janji-janji manis tanpa realisasi .

Korban sempat mencoba menanyakan kembali kepada ERNI dan Elang melalui sambungan telepon dan chat WhatsApp menggunakan nomor saudaranya. Namun, korban tidak mendapatkan respons balasan dari mereka. Bahkan, nomor telepon korban diblokir oleh keduanya, yang semakin menambah kecurigaan korban.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Setelah hampir tiga tahun menunggu tanpa itikad baik dari pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Gading Rejo untuk meminta bantuan hukum .

Polsek Gading Rejo telah menerima laporan tersebut dan akan segera mengambil tindakan lebih lanjut untuk menginvestigasi kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan pasal penggelapan (Pasal 372). Ancaman hukuman untuk tindak pidana penggelapan adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) .

Korban berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, bahkan kepada yang dikenal sekalipun. Kapolsek Gading Rejo juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja 

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, tindakan penggelapan yang dilakukan oleh Elang termasuk dalam kategori tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,00. Hal ini sejalan dengan beberapa kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah, seperti yang terjadi di Prabumulih dan Muratara, di mana pelaku juga dijerat dengan pasal yang sama .

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan motor kepada korban. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, bahkan kepada yang dikenal sekalipun.

Kriminal.NN.net (red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)