Korupsi Komisi Migas Lampung Seret Petinggi BUMD dan Eks Gubernur

0
Korupsi Komisi Migas Lampung Seret Petinggi BUMD dan Eks Gubernur



Lampung (Kriminal.NN.net) Kasus korupsi komisi migas di Provinsi Lampung kian panas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka, serta memeriksa dua mantan gubernur.

Nilai dugaan penyelewengan dana tidak main-main: 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.

“Kita juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini,” kata Armen saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (23/9/2025) pagi.


Tiga Petinggi BUMD Jadi Tersangka
Ketiga tersangka berasal dari PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yakni:

Heri Wardoyo, Komisaris sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang

Hermawan Eriadi, Presiden Direktur

Budi Kurniawan, Direktur Operasional

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua tokoh besar: Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019–2024, serta Samsudin, Penjabat Gubernur.

Aliran Dana Komisi Migas
Dugaan korupsi berawal dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima Pemprov Lampung dari PHE OSES. Dana itu disalurkan lewat PT LEB, kemudian diteruskan ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.

Penunjukan PT LEB sebagai pengelola komisi migas menimbulkan tanda tanya besar. Perusahaan yang berdiri pada 2020 itu tidak tercatat dalam Perda maupun produk hukum sebagai dasar pendirian.

Menyalahi Aturan ESDM
Perda Nomor 1 Tahun 2023 Provinsi Lampung hanya menugaskan PT LJU sebagai penerima penawaran PI 10 persen. Sementara itu, aturan Kementerian ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 6 menegaskan bahwa BUMD harus membentuk perseroan melalui perda untuk mengelola PI.

Kementerian ESDM bahkan menyatakan, PT Lampung Energi Berjaya tidak berwenang mengelola PI 10 persen. Namun kenyataannya, aliran dana miliaran rupiah langsung masuk ke rekening PT LEB.

“Ya dana PI (participating interest) langsung masuk ke PT LEB,” tegas Armen.

Kejati Fokus Lengkapi Berkas
Hingga kini, Kejati Lampung telah menyelamatkan Rp81 miliar dari total dana yang diduga dikorupsi. Armen menambahkan, penyidik masih mendalami peran para tersangka.

“Nanti kita tunggu proses persidangan ya, kita masih banyak pendalaman,” ujarnya.

Kasus korupsi komisi migas ini telah menimbulkan kegaduhan di Lampung, terutama di sektor migas yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.**

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)