Pringsewu (Kriminal Nusantaranews.net) Lampung Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/9/2025).
Tersangka berinisial C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) BRI Cabang Pringsewu. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menghimpun dan mengelola dana nasabah hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar.
“Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus delicti-nya berada di wilayah hukum Pringsewu,” kata pejabat Kejati Lampung melalui keterangan resminya.
Berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), tersangka C.A. dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidiair.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan saksi-saksi. Barang bukti tersebut antara lain berupa aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan pada berbagai bank.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pringsewu, tersangka C.A. kini ditahan selama 20 hari mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani persidangan.
Kriminal Nusantaranews.net (red)