Polsek Talang Padang Bekuk Pencuri Motor dan Handphone Beserta Dua Penadahnya
Tanggamus (Kriminal.nusantaranews) Lampung – Jajaran Polsek Talang Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua handphone berhasil dibekuk bersama dua penadahnya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas hilangnya sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua unit handphone dari rumah korban, Lilis Susilawati, di Pekon Banjar Sari. Pencurian terjadi pada 28 September 2025 dini hari.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial S atau Saipul alias Ipul. Pelaku kami amankan di rumahnya pada Minggu (16/11/2025) sore, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (19/11/2025).
Peristiwa pencurian terjadi saat korban dan suaminya tengah tertidur. Pelaku masuk ke rumah melalui pintu yang tidak terkunci, lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir di ruang tengah serta dua handphone—Redmi 9C dan Vivo Y03—lengkap dengan kunci motor. Korban baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” kata Kapolsek.
Dari pemeriksaan, Ipul mengaku beraksi bersama rekannya NS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Motor hasil curian dijual kepada pria berinisial T seharga Rp1,8 juta. T kemudian menjualnya kembali kepada P seharga Rp2,4 juta. Keduanya turut diamankan sebagai penadah.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa Ipul merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (2012 dan 2019), sedangkan NS adalah residivis curanmor tahun 2016.
Untuk barang hasil curian lainnya, ponsel Vivo Y03 dijual Ipul secara COD seharga Rp400 ribu. Sementara Redmi 9C digunakan oleh NS. Saat dilakukan penggeledahan di rumah NS, polisi menemukan ponsel tersebut berikut kotaknya. Namun NS berhasil melarikan diri.
Saat ini, Ipul dan kedua penadah beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, serta handphone Redmi 9C telah diamankan di Mapolsek Talang Padang.
“Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek
Kriminal.NN net (red)
