Tanggamus (Kriminal.NN.net) Lampung Unit Reskrim Polsek Kota Agung, dengan dukungan penuh dari Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang berinisial HF (34) ditangkap di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kota Agung, pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Xeon milik seorang mahasiswa.
Menurut Kapolsek Kota Agung
AKP Feriyantoni mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya. Ia menyarankan untuk menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Polsek Kota Agung berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas, khususnya curanmor. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Agung dapat terus terjaga.
Selain penegakan hukum, Polsek Kota Agung juga melakukan tindakan preventif dengan memberikan sosialisasi tentang pentingnya keamanan kendaraan.
Sosialisasi ini dilakukan melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur, dan penyuluhan langsung di tempat-tempat ramai. Dalam sosialisasi tersebut, polisi memberikan tips sederhana untuk mencegah curanmor:
1. Selalu kunci stang kendaraan saat parkir.
2. Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan.
3. Parkirkan kendaraan di tempat yang terang dan mudah terpantau.
4. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
5. Laporkan segera kepada polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.
Dengan upaya preventif dan penegakan hukum yang berkesinambungan, diharapkan angka curanmor di Kota Agung dapat ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman.
Kriminal.NN.net(red)